INIRIAU.COM - DPP Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) akan memberikan bantuan hukum kepada Idrus Marham terkait kasus dugaan korupsi kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Pemberian bantuan hukum karena Idrus Marham merupakan Ketua Dewan Penasihat BKPRMI.
"BKPRMI sangat prihatin atas ditahannya Ketua Dewan Penasehat BKPRMI pada Hari Jum'at 31 Agustus 2018 sekitar pukul 18.00 WIB. Dengan ini DPP BKPRMI mengambil sikap melalui Lembaga LBHA akan memberikan bantuan Hukum sepenuhnya kepada abangda Idrus Marham atas penahanan tersebut," kata Zulchairi melalui keterangan pers, Senin (3/9).
Zulchairi melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum Idrus Marham yang ditunjuk oleh keluarganya. Selain itu, dia juga menilai sosok Idrus Marham peduli terhadap kemajuan anak-anak muda masjid.
"Kami juga memberikan support moril atas musibah yang dialami Ketua Dewan Penasehat BKPRMI ini. Semoga langkah yang akan kami lakukan nanti mendapat berkah dari Allah Swt, karena beliau merupakan tokoh yang sangat peduli terhadap kaum muda khususnya remaja masjid," ujarnya.
Zulchairi juga mengapresiasi atas tindakan cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus tersebut. Dia berharap KPK juga harus bertindak cepat dalam menangani kasus-kasus lainnya seperti Kasus Bank Century, BLBI dan E-KTP.
"Semoga KPK tidak menangani kasus tebang pilih untuk kepentingan kelompok saja," tandasnya.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, mereka di antaranya Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto. Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.
Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.
Apalagi, dari balik jeruji besi, Eni Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.
Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1.(IRC/merdeka.com)