Ini Batas Maksimal Dana Kampanye Calon Kepala Daerah di Riau

Ini Batas Maksimal Dana Kampanye Calon Kepala Daerah di Riau
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi dana kampanye calon kepala daerah. Pembatasan dana kampanye ini pun tergantung pada hasil pertemuan dengan cakada di daerah masing-masing.

Untuk Provinsi Riau batas maksimum dana kampanye untuk para calon gubernur (Cagubri) yang telah ditetapkan KPU setempat yaitu sebesar Rp34,9 miliar.  Kesepakatan ini melibatkan tiga pasangan calon Syamsuar-Mawardi, M Nasir-HM Wardan, dan Abdul Wahid-SF Hariyanto.

"Jumlah ini mencakup berbagai kebutuhan kampanye, mulai dari alat peraga hingga pertemuan dengan masyarakat," ujar Nahrawi, Komisioner KPU Riau Divisi Teknis dan Pelaksanaan. Rabu (25/9/2024).

Dana kampanye yang disepakati meliputi biaya untuk alat peraga kampanye, dua kali pertemuan umum, 47 pertemuan terbatas, dan 705 pertemuan tatap muka serta dialog dengan masyarakat. Selain itu, anggaran ini juga mencakup pemasangan dan penyebaran alat peraga, kegiatan olahraga, seni, serta acara sosial keagamaan.

KPU juga membatasi jumlah spanduk maksimal 7.448 unit, serta selebaran, brosur, pamflet, dan poster masing-masing hingga 100.000 unit. Untuk jasa konsultan, anggaran dibatasi sebesar Rp500 juta per pasangan calon. Dengan semua komponen tersebut, total anggaran kampanye mencapai Rp34,9 miliar.

Nahrawi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah disepakati. "Kami berharap semua pasangan calon mematuhi ketentuan ini agar kampanye berlangsung tertib dan sesuai aturan," tegasnya.**

 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index