Ini Alasan iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia

Ini Alasan iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia
Ilustrasi -net

iniriau.com, JAKARTA - Apple telah merilis iPhone 16 series pada 20 September lalu. Di antara banyaknya negara yang dipasarkan, Indonesia menjadi salah satu negara yang tidak memperkenankan iPhone 16 masuk secara legal. Pertanyaannya, kenapa iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia?

Larangan ini disebabkan oleh komitmen investasi yang belum direalisasikan oleh Apple kepada pemerintah Indonesia. Apple belum melunasi sekitar Rp 240 miliar dari total komitmen Rp 1,71 triliun.

Itu mengapa, iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum diizinkan dijual di Indonesia. Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa masyarakat masih bisa membeli produk tersebut di luar negeri untuk pemakaian pribadi.Satu orang hanya boleh membawa maksimal dua unit yang sudah didaftarkan IMEI (International Mobile Equipment Identity). 

Alasan Kenapa iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia

Selain karena komitmen investasi yang belum rampung ditunaikan, ada alasan lain yang mendasari dilarangnya jual beli iPhone 16 series di Indonesia. Kemenperin mengungkapkan Apple belum memenuhi syarat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebesar 40%.

Bagi yang belum tahu, TKDN merupakan parameter yang digunakan untuk menilai seberapa besar komponen lokal dalam suatu produk. Kebijakan mengenai hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 29 Tahun 2017.

Dari peraturan tersebut dapat diketahui bahwa semua produk elektronik, termasuk telepon seluler, wajib memenuhi nilai TKDN tertentu agar bisa menjual produknya di Indonesia. Sementara Apple dinilai belum merampungkan persyaratan tersebut.

Di samping itu, masa berlaku sertifikat TKDN Apple juga sudah habis. Untuk memperpanjangnya, pihak Apple harus merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia sebesar Rp 240 miliar dari total Rp 1,71 triliun.

Jika tidak, maka semua produk iPhone 16 series terpaksa tidak bisa diperjualbelikan di Indonesia. Kalau ada oknum yang secara ilegal memperjualbelikannya, Kemenperin akan menonaktifkan IMEI produk tersebut.

"Dalam waktu dekat, kalau seandainya masih ada pihak-pihak tertentu yang memperjualbelikan, memperdagangkan, mengkomersilkan barang-barang tersebut, kami pertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI-nya," kata Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin.

Kendati demikian, Kemenperin memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin membeli iPhone 16 series di luar negeri. Mereka boleh membawanya ke Indonesia maksimal dua unit, dengan syarat harus didaftarkan IMEI terlebih dahulu.

Pembelian iPhone 16 di luar negeri bakal dikenakan bea masuk sebesar Rp 4,1 juta per unit. Ini tergantung harga smartphone dan kelengkapan dokumen pajak pembeli.**
 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index