Pekanbaru, iniriau.comPemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima tujuh Surat Keputusan (SK) Tapal Batas antar kabupaten dan provinsi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 6 September lalu di Prapat, Sumatera Utara (Sumut).
Tujuh Permendagri itu tiga diantaranya batal batas antar kabupaten yakni Bengkalis-Siak, Pekanbaru-Siak-Pelalawan, dan Indragiri Hulu-Kuansing.
Kemudian empat Permendagri lagi, tapal batas provinsi antara Riau dan Sumut. Meliputi Labuhan Batu-Rokan Hilir (Rohil), Labuhan Batu Selatan-Rohil, Padang Lawas-Rokan Hulu (Rohul) dan Padang Lawas Utara-Rohul.
Demikian disampaikan Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie kepada CAKAPLAH.com, Rabu (12/9/2018) di kantor Gubernur Riau. Dia mengatakan, selanjutnya SK tersebut akan diserahkan Pemorov ke kabupaten bersangkutan.
"Insya Allah Senin depan akan ada serah terima secara resmi SK Permendagri itu oleh Gubernur ke Bupati bersangkutan," kata mantan Pj Bupati Bengkalis ini.
Dengan diserahkan SK tersebut, sebut Ahmad Syah, maka Riau sudah memiliki tapal batas yang final dan sah, baik itu batas kabupaten/kota maupun dengan provinsi tetangga.
"Dengan adanya SK itu kita harapkan tidak ada lagi persoalan kependudukan, ekonomi, dan sosial budaya yang berimbas juga masalah politik," tukasnya. (irv/CC)
Kemudian empat Permendagri lagi, tapal batas provinsi antara Riau dan Sumut. Meliputi Labuhan Batu-Rokan Hilir (Rohil), Labuhan Batu Selatan-Rohil, Padang Lawas-Rokan Hulu (Rohul) dan Padang Lawas Utara-Rohul.
Demikian disampaikan Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie kepada CAKAPLAH.com, Rabu (12/9/2018) di kantor Gubernur Riau. Dia mengatakan, selanjutnya SK tersebut akan diserahkan Pemorov ke kabupaten bersangkutan.
"Insya Allah Senin depan akan ada serah terima secara resmi SK Permendagri itu oleh Gubernur ke Bupati bersangkutan," kata mantan Pj Bupati Bengkalis ini.
Dengan diserahkan SK tersebut, sebut Ahmad Syah, maka Riau sudah memiliki tapal batas yang final dan sah, baik itu batas kabupaten/kota maupun dengan provinsi tetangga.
"Dengan adanya SK itu kita harapkan tidak ada lagi persoalan kependudukan, ekonomi, dan sosial budaya yang berimbas juga masalah politik," tukasnya. (irv/CC)