ASN Pemko Pekanbaru Tambah Liburan Siap-siap Kena Sanksi

ASN Pemko Pekanbaru Tambah Liburan Siap-siap Kena Sanksi
Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, diingatkan untuk tidak menambah libur Natal dan Tahun Baru 2025.  Bagi ASN yang bolos kerja tentu bakal ditindak.

Roni Rakhmat menegaskan ada pemberian sanksi yang diberikan kepada ASN sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Kalau waktu nya masuk ya masuk. Tapi kalau gak masuk kantor, siap-siap disanksi," kata Roni Rakhmat, Senin (23/12). 

Menurutnya, masuk kantor saat hari kerja merupakan kewajiban ASN sebagai pelayanan masyarakat. Mereka wajib masuk kantor ketika tidak ada halangan atau kepentingan lain yang mendesak. 

ASN jangan sampai menambah libur Nataru tanpa ada alasan yang jelas. Seperti diketahui, pada 25 Desember tanggal merah karena perayaan Natal. Pemerintah juga menetapkan tanggal 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama. Kemudian tanggal 1 Januari 2025 juga tanggal merah.**

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index