iniriau.com, PEKANBARU - Nama artis dan selebgram Hana Hanifah mencuat dalam penyidikan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau. Berdasarkan pemeriksaan awal, Hana diduga telah menerima uang hingga lebih Rp900 juta dari kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp130 miliar ini. Tapi jumlah itu diperkirakan akan lebih bahkan bisa di atas Rp1 miliar.
"Sejauh ini, pengakuan awal menunjukkan ia menerima Rp900 juta. Namun, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan, dan kemungkinan jumlahnya lebih dari Rp1 miliar," ujar Kombes Pol Nasriadi, Dirkrimsus Polda Riau, Selasa (24/12)
Penyidik saat ini tengah menelusuri aliran dana korupsi tersebut untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk peran Hana dalam menerima uang hasil korupsi. Pemanggilan ulang dijadwalkan untuk mendalami keterangan yang telah diberikan.
Kasus ini terkait dengan perjalanan dinas luar daerah DPRD Riau yang diduga fiktif pada tahun anggaran 2020-2021. Selain menyasar internal DPRD, dana yang dicairkan juga diduga mengalir ke sejumlah pihak eksternal.
Polda Riau mengingatkan semua pihak yang menikmati hasil korupsi ini untuk segera mengembalikan dana yang diterima.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang turut membantu pencairan dana,” tegas Nasriadi.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Polda Riau berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terlibat.**