iniriau.com, PEKANBARU - Perkembangan teknologi komputer dan internet telah mengubah cara masyarakat bertransaksi, termasuk dalam hubungan kontraktual yang kini beralih dari pendekatan konvensional ke digital. Transformasi ini membawa kemudahan dalam efektivitas dan efisiensi, namun juga menghadirkan risiko, terutama bagi generasi muda yang masih minim pemahaman tentang hukum digital.
Menyikapi hal ini, dosen dan mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) menggelar Penyuluhan Hukum di SMK Multi Mekanik Masmur Pekanbaru pada Kamis (30/01/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari Pengabdian kepada Masyarakat (PKM), yang bertujuan untuk membekali siswa dengan pemahaman hukum dalam praktik digital contractual, seperti transaksi belanja online dan risiko pinjaman online ilegal.
Membekali Generasi Muda dengan Wawasan Hukum Digital
Penyuluhan ini dipimpin oleh Assoc. Prof. Dr. Admiral, S.H., M.H, dosen Program Magister Ilmu Hukum sekaligus Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Kerjasama, dan Dakwah Islamiyah UIR. Ia didampingi oleh Dr. Eko Hero, M.Soc. Sc. dari Fakultas Ilmu Komunikasi, serta dua mahasiswa Fakultas Hukum UIR, Sofia Naqiyya dan Fadhilah Nindila.
Dalam pemaparannya, Dr. Admiral menekankan pentingnya kesadaran hukum dalam transaksi digital agar generasi muda tidak terjebak dalam praktik yang merugikan.
"Kami ingin membekali generasi muda dengan wawasan hukum yang kuat, terutama dalam menghadapi era digital. Dengan pemahaman yang baik, mereka bisa lebih bijak dalam bertransaksi dan menghindari risiko hukum yang mungkin terjadi," ujarnya.
Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari hak dan kewajiban dalam transaksi digital, konsekuensi hukum dari pinjaman online, hingga keamanan data pribadi. Penyampaian materi yang dikemas secara menarik membuat siswa lebih mudah memahami dan mengaplikasikan wawasan yang diberikan.
Respons Positif dari Sekolah
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari pihak sekolah, termasuk Wakil Kepala Bidang Kurikulum SMK Multi Mekanik Masmur, Mainiyanita, S.Pd., yang menilai penyuluhan ini sangat bermanfaat bagi siswa.
"Penyuluhan hukum ini memberikan wawasan yang sangat berharga bagi siswa kami. Dengan pemahaman yang lebih baik, mereka dapat menghindari potensi kerugian dalam transaksi digital dan lebih bijak dalam menggunakan layanan online. Kami berharap kegiatan serupa terus dilanjutkan di masa mendatang," ungkapnya.
Meningkatkan Literasi Hukum di Era Digital
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan literasi hukum siswa dalam menghadapi era digital semakin meningkat. Mereka tidak hanya memahami hak dan kewajiban dalam transaksi online, tetapi juga lebih siap dan bijak dalam menjalankan berbagai bentuk transaksi keuangan di dunia digital.
Edukasi hukum seperti ini menjadi langkah konkret dalam melindungi generasi muda dari risiko hukum di era digital. Ke depannya, kegiatan serupa diharapkan dapat diperluas ke lebih banyak sekolah, agar semakin banyak siswa yang memiliki kesadaran hukum yang kuat dalam dunia digital yang terus berkembang.**