iniriau.com, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengumuman putusan sengketa Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru pada Selasa, 4 Februari 2025. Sengketa ini diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru nomor urut 1, Muflihun-Ade Hartati, yang menuduh adanya kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilwako, yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru. Mereka menyatakan kecurangan tersebut berkontribusi pada kemenangan pasangan nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar.
Terkait hal ini, Rizqi Abadi, Komisioner KPU Kota Pekanbaru mengaku KPU sudah siap menghadapi segala kemungkinan yang akan diputuskan oleh MK.
"Kami sudah siap untuk menghadapi apapun yang diputuskan oleh MK. Jika sengketa ini dilanjutkan ke tahap pembuktian, kami akan hadir dengan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Pilwako Pekanbaru dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rizqi Senin (3/2/2025).
Rizqi menambahkan, jika MK memutuskan untuk menghentikan sengketa ini, KPU akan segera melaksanakan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih.
"Kami akan segera menetapkan Walikota dan Wakil Walikota terpilih sesuai dengan hasil yang sudah ditentukan," lanjutnya.
Selain sengketa Pilwako Pekanbaru, terdapat enam kabupaten/kota lain di Provinsi Riau yang juga akan menjalani sidang putusan pada tanggal yang sama, yaitu Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kampar, Kuantan Singingi, Siak, dan Dumai. Rizqi menegaskan bahwa KPU Pekanbaru siap melaksanakan apa pun keputusan yang diambil oleh MK.**