Pekanbarum iniriau.com-Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid mengatakan pihaknya masih menunggu arahan KPU pusat mengenai caleg mantan napi korupsi.
Sementara untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif (caleg), Abdul Hamid mengatakan tidak akan diundur. Penetapan akan tetap dilakukan pada 20 September 2018 nanti.
"Penetapan DCT akan tetap dilakukan pada 20 September 2018 nanti. Tidak ada pengunduran. Kalau untuk caleg mantan napi korupsi, kan tidak masuk dalam DCT yang akan kita tetapkan pada tanggal 20 September itu. Teknisnya bagaimana nanti, kita masih tunggu arahan dari pusat," terang Abdul Hamid saat dihubungi bertuahpos.com, Selasa 18 September 2018.
Sebagaimana diberitakan bertuahpos.com sebelumnya, ada 2 caleg mantan terpidana korupsi yang diloloskan oleh Bawaslu Riau. 2 caleg berasal dari Kabupaten Indragiri Hulu.
Kemudian, pada tanggal 8 September lalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan mantan terpidana korupsi boleh maju dan mencalonkan diri sebagai caleg. Dengan demikian, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pelarangan mantan terpidana korupsi dianggap bertentangan dengan Undang-Undang.
Keputusan Mahkamah Agung (MA) ini merujuk kepada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016, yang berbunyi "Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana". irc/(bpc)