Satpol PP Pekanbaru Turun, Pastikan Tarif Parkir Sesuai Aturan

Satpol PP Pekanbaru Turun, Pastikan Tarif Parkir Sesuai Aturan
Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian sosialisasi tarif parkir baru pada jukir disejumlah ruas jalan (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru turun langsung ke lapangan untuk menginformasikan perubahan tarif parkir kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan dengan menggunakan pengeras suara di berbagai lokasi strategis, terutama di kawasan yang ramai aktivitas parkir.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyebutkan bahwa langkah ini dilakukan agar aturan baru dapat diketahui dan dipatuhi oleh masyarakat serta juru parkir.

"Kami langsung turun ke lapangan untuk memastikan sosialisasi ini berjalan efektif," ujarnya.

Selain Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru juga akan turut serta dalam penyampaian informasi ini.

“Nanti dari Dishub juga akan melakukan sosialisasi secara paralel,” tambahnya.

Sosialisasi perdana dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien pada malam hari, kemudian dilanjutkan di Jalan Arifin Ahmad pada Rabu (26/2). Kegiatan ini akan berlangsung selama satu bulan, setelah itu akan dievaluasi untuk melihat dampaknya di lapangan.

"Nanti kita lihat hasilnya setelah sebulan, apakah ada kendala atau tidak," ungkapnya.

Dalam sosialisasi tersebut, diinformasikan bahwa tarif parkir resmi yang mulai berlaku sejak 20 Februari 2025 adalah Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil, sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025.

Melalui upaya ini, diharapkan masyarakat lebih memahami aturan yang berlaku dan juru parkir tidak menarik tarif di luar ketentuan.**

 

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index