PSU di Siak, Pengawasan Diperketat, Calon Dilarang Kampanye

PSU di Siak, Pengawasan Diperketat,  Calon Dilarang Kampanye
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal (foto: net)

iniriau.com, SIAK - Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pengawasan ketat menjadi prioritas untuk mencegah praktik politik uang dan kampanye terselubung yang bisa mencederai demokrasi.

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi pengawasan maksimal, termasuk di TPS khusus yang berlokasi di rumah sakit. “Kami memastikan seluruh proses PSU berjalan sesuai aturan, termasuk mengawasi secara ketat aktivitas di TPS rumah sakit,” ujarnya pada Selasa (4/3/2025).

TPS rumah sakit menjadi perhatian khusus karena pada Pilkada November 2024 lalu, fasilitas kesehatan ini tidak memiliki TPS sendiri. Akibatnya, hak suara pasien, pendamping, dan tenaga medis terabaikan. Kini, PSU memberikan kesempatan bagi mereka untuk turut berpartisipasi dalam pemilihan.

Tiga TPS yang akan menggelar PSU adalah TPS 3 Desa Jayapura Bungaraya, TPS 3 Buantan Besar Siak, serta TPS khusus di RSUD Siak. Bawaslu juga aktif memberikan sosialisasi kepada semua pihak agar PSU berlangsung tanpa kecurangan.

“Tidak ada kampanye ulang. Kami mengingatkan seluruh pasangan calon agar mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan,” tambah Alnofrizal.

Pilkada Siak sendiri diikuti oleh tiga pasangan calon yaitu Irving-Sugianto, nomor urut 1,  Afni-Syamsurizal nomor urut 2, dan Alfedri-Husni Kerja nomor urut 3. Dengan ketatnya pengawasan, diharapkan PSU ini dapat berjalan dengan jujur dan adil, sehingga hasil akhirnya benar-benar mencerminkan suara rakyat Siak.**

 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index