Politik Uang di PSU Siak, Warga Dibujuk dengan Transfer Digital?

Politik Uang di PSU Siak, Warga Dibujuk dengan Transfer Digital?
Ilustrasi -net

iniriau.com, SIAK - Situasi di lokasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak, semakin memanas. Dugaan praktik politik uang mencuat setelah salah satu tim pasangan calon (Paslon) diduga membagikan uang melalui aplikasi dompet digital.

Seorang Ketua RT di wilayah tersebut yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa skema pemberian uang sudah berlangsung selama beberapa hari terakhir. Ia menyebutkan, modus operandi yang digunakan adalah transfer dana bertahap melalui aplikasi Dana.

"Awalnya dikirim setengah dulu, nanti mendekati hari pencoblosan ditambah lagi. Jadi totalnya bisa mencapai satu juta rupiah per orang," ujarnya, Senin (3/3/2025).

Fenomena ini pun memicu perbincangan di masyarakat. Bahkan, ada warga yang menunggu tawaran dari kandidat lain dengan nominal yang lebih besar.

"Banyak yang bertanya-tanya, siapa yang akan memberi lebih banyak? Sampai-sampai ada perdebatan di antara warga soal calon mana yang lebih 'dermawan'," tambahnya.

Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh peserta PSU, termasuk bupati, camat, dan penghulu kampung, untuk tidak melakukan politik uang maupun kampanye di lokasi PSU.

"Kami sudah menegaskan larangan ini. Jika ada yang melanggar, sanksinya jelas, termasuk pidana penjara hingga denda miliaran rupiah," tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, politik uang dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal enam tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar. Namun, apakah ancaman ini cukup untuk menghentikan praktik politik uang? Warga hanya bisa menunggu bagaimana pihak berwenang menangani dugaan ini.**

 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index