iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 melalui Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam rapat paripurna bersama DPRD Riau, Kamis (27/3/2025), di ruang sidang utama gedung dewan.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Wahid memaparkan berbagai aspek penting terkait pelaksanaan pemerintahan daerah sepanjang tahun 2024. Laporan ini disusun berlandaskan pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta sejumlah aturan turunannya.
“LKPJ ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada publik melalui DPRD,” ujar Wahid di hadapan para anggota dewan.
Ia menjelaskan, laporan tersebut mencakup dasar hukum, visi-misi kepala daerah, kondisi umum daerah, perubahan dalam penjabaran APBD, hingga capaian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta pelaksanaan tugas pembantuan.
Penyusunan laporan mengacu pada berbagai dokumen perencanaan seperti RPJPD Riau 2005–2025, RPJMD 2019–2024, serta RKPD Tahun 2024 sebagai panduan arah pembangunan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam proses pembahasan LKPJ. Sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, DPRD memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menuntaskan pembahasan dan menyampaikan rekomendasi kepada gubernur.
“Kami akan menggerakkan seluruh fraksi untuk segera memberikan pandangan umum sebelum Pansus dibentuk agar proses evaluasi ini berjalan efektif,” tegas Kaderismanto.
Proses lanjutan akan melibatkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas mendalami isi laporan dan menyusun rekomendasi strategis untuk mendorong peningkatan kinerja pemerintah provinsi di masa mendatang.**