Skandal Dana Hibah, Mantan Ketua LAMR Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara

Skandal Dana Hibah, Mantan Ketua LAMR Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara
Ilustrasi -net

iniriau.com, Pekanbaru – Citra Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru tercoreng. Mantan ketuanya, Yose Saputra, kini harus duduk di kursi pesakitan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp723 juta.

Tak hanya Yose, bendahara LAMR saat itu, Ade Siswanto, juga ikut terseret. Ia dituntut 5 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinilai bertanggung jawab atas pengelolaan fiktif dana hibah sebesar Rp1 miliar dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2020.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (14/4/2025). Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan dan operasional LAMR justru disalahgunakan.

“Ada bukti bahwa laporan keuangan tidak sesuai realisasi. Banyak kwitansi kosong digunakan untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran,” ungkap JPU Yuliana Sari dalam persidangan.

Dari audit, Yose dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp373,5 juta, dan jika tidak mampu membayar, akan diganti dengan kurungan 3 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, Ade Siswanto dituntut uang pengganti Rp250 juta, dengan ancaman tambahan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara jika tak mampu membayar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Niky Juniesmero, menyebut bahwa penyusunan laporan keuangan dilakukan secara sistematis untuk menutupi penyimpangan.

“Ini bukan keteledoran, tapi bentuk kesengajaan. Mereka membuat laporan seolah-olah ada pembelian barang, padahal tidak pernah ada transaksi nyata,” jelasnya.

Atas tuntutan tersebut, Yose dan Ade mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis Hakim yang diketuai Zefri Mayeldo akan melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengar nota pembelaan dari kedua terdakwa.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index