iniriau.com, PEKANBARU - Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional berhasil digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Sebanyak 38 kilogram sabu diamankan dalam operasi yang digelar di Kabupaten Bengkalis, Riau. Seorang pria berinisial MH (46) turut ditangkap saat baru mendarat dari speed boat yang diduga kuat membawa barang haram tersebut.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas penyelundupan narkoba dari Malaysia. Tim Subdirektorat II Dittipidnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengawasan di wilayah pesisir Desa Deluk, Kecamatan Batam.
"Tepat dini hari pukul 00.30 WIB, tim berhasil menghentikan pergerakan tersangka sesaat setelah ia tiba di darat," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 38 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam kapal cepat. Barang bukti langsung diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Subdirektorat II Dittipidnarkoba, Kombes Pol Audie Camry Wibisana, mengungkapkan bahwa MH bukan hanya bertindak sebagai pengantar.
"Kami melihat ada indikasi kuat bahwa dia memiliki tanggung jawab lebih besar dalam jaringan ini, bukan sekadar kurir biasa," tegasnya.
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan Malaysia–Indonesia tersebut, sekaligus memburu pelaku-pelaku lain yang diduga turut terlibat.