Tiga Mahasiswa, Satu Bandar, Polsek Sukajadi Bongkar Sindikat Sabu dan Ekstasi

Tiga Mahasiswa, Satu Bandar, Polsek Sukajadi Bongkar Sindikat Sabu dan Ekstasi
Jaringan pengedar Narkoba yang diringkus Polres Sukajadi (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Empat orang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam (THM) Kota Pekanbaru berhasil diringkus jajaran Polsek Sukajadi. Ironisnya, tiga di antaranya masih berstatus mahasiswa aktif.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu THM sejak pertengahan April lalu.

“Ini bentuk respons cepat kami terhadap keresahan warga. Dari penangkapan awal, rantai peredaran barang haram ini berhasil kami bongkar,” ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (22/4/2025).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua mahasiswa, RK dan AN, yang kedapatan membawa empat butir pil ekstasi. Pengakuan keduanya membawa polisi menuju lokasi penyimpanan barang bukti tambahan di rumah masing-masing.

Penyelidikan berlanjut hingga menangkap pelaku ketiga, RF, di kawasan Bukit Raya. Puncaknya, polisi berhasil membekuk TW, otak dari peredaran ini, yang bersembunyi di kediamannya di Jalan Lumba-lumba. Dari tangan TW, polisi menyita 2.500 butir ekstasi dan 400 gram sabu yang belum sempat diedarkan.

“TW mengaku sudah menjalankan bisnis ini sekitar enam bulan terakhir. Perputaran barangnya cukup cepat, sebagian besar bahkan sudah beredar,” jelas Kompol Jorminal.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di bawah jeratan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti bervariasi dari minimal dua tahun hingga seumur hidup.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan yang lebih luas sedang kami telusuri," tegas Jorminal.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index