Jelang Sidang, KPK Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Risnandar Mahiwa

Jelang Sidang, KPK Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Risnandar Mahiwa
Risnandar Mahiwa Cs yang terjerat korupsi anggaran Pemko Pekanbaru (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU - Perjalanan hukum kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan yang intensif, berkas perkara Risnandar bersama dua tersangka lainnya mantan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila resmi dilimpahkan ke pengadilan pada Selasa, 22 April 2025.

Langkah ini diambil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tengah menantikan penetapan jadwal sidang dari majelis hakim.

“Seluruh berkas telah diproses secara terpisah dan siap untuk disidangkan,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).

Dugaan korupsi ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Desember 2024 di dua lokasi, yakni Pekanbaru dan Jakarta. Dari operasi tersebut, sembilan orang diamankan dan uang tunai senilai Rp6,8 miliar berhasil disita.

Dalam konstruksi kasus yang diungkap KPK, ketiga tersangka disebut melakukan pemotongan anggaran ganti rugi di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. Dana hasil pemotongan itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan Risnandar Mahiwa menerima bagian paling besar, yakni Rp2,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menyatakan kesiapannya menghadapi proses persidangan, yang diperkirakan bakal menyita perhatian publik, mengingat posisi strategis para tersangka dalam pemerintahan daerah.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index