iniriau.com, PEKANBARU – Dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan tour & travel di Pekanbaru menyeruak ke permukaan, menyusul laporan dari 12 mantan karyawan yang merasa dirugikan. Menindaklanjuti hal ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menggelar pertemuan dengan para eks karyawan di kantor mereka, Kamis (24/4/2025).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer Gerungan, sehari sebelumnya. Dalam sidaknya di kantor perusahaan yang berada di Jalan Teuku Umar, Wamenaker mendapati bahwa pimpinan perusahaan tidak dapat ditemui meski telah beberapa kali diminta hadir.
"Kami sudah mendengar langsung keterangan dari 12 orang yang bersangkutan. Saat ini fokus kami adalah menggali informasi seakurat mungkin sebelum mengambil langkah lanjutan," ungkap Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat.
Boby menambahkan, pihaknya juga telah menyusun berita acara pemeriksaan dan akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi resmi.
Menariknya, selama pertemuan berlangsung, Wakil Menteri Tenaga Kerja sempat melakukan video call untuk memastikan proses penanganan berjalan transparan. “Beliau ingin memastikan bahwa keluhan para mantan karyawan ditangani dengan serius oleh pemerintah daerah,” kata Boby.
Terkait informasi bahwa perusahaan meminta tebusan sebesar Rp5 juta untuk mengembalikan ijazah, Boby menyebut hal itu masih perlu pendalaman lebih lanjut. "Kami belum menerima laporan resmi soal permintaan uang tersebut. Pengawas akan menelusuri lebih jauh berdasarkan keterangan yang sudah diberikan," jelasnya.
Wamenaker sendiri menegaskan bahwa praktik menahan ijazah merupakan pelanggaran serius yang dapat menghambat hak dasar pekerja untuk mendapatkan pekerjaan baru. Laporan awal menyebutkan bahwa terdapat sedikitnya 12 ijazah yang masih berada di tangan perusahaan.**