iniriau.com, PEKANBARU - Tim gabungan Polda Riau berhasil meringkus 10 pelaku yang terlibat dalam aksi perusakan dan pengeroyokan sebuah mobil di halaman Mapolsek Bukit Raya. Peristiwa ini, yang semula melibatkan 7 pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berkembang menjadi 14 pelaku setelah penyelidikan lebih lanjut. Tiga di antaranya bahkan masih di bawah umur.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Yossy, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas premanisme di wilayah hukum Polda Riau. "Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme. Polda Riau berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, agar mereka dapat beraktivitas tanpa gangguan," tegas Brigjen Yossy dalam wawancaranya saat ekspos kasus, Senin (28/4).
Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menjelaskan bahwa para pelaku yang ditangkap merupakan anggota kelompok debt collector "Fighter."
"Awalnya, kami hanya mencatat 7 orang DPO. Namun, pengembangan penyelidikan menunjukkan ada lebih banyak pelaku, termasuk tiga anak di bawah umur. Mereka ini adalah bagian dari kelompok debt collector yang melakukan perusakan terhadap mobil korban," ujar Kombes Asep.
Aksi perusakan ini terjadi pada malam hari, 19 April 2025, ketika terjadi percekcokan antara dua kelompok debt collector Fighter dan Pejuang Barcode yang berujung pada pengeroyokan mobil korban. Para pelaku melakukan perusakan dengan cara melempar batu dan memukul kaca serta bodi mobil.
Kombes Asep menambahkan, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi ini, mulai dari melempar batu hingga memukul bodi kendaraan.
"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum," tutup Kombes Asep.**