iniriau.com, PEKANBARU - Kisah cinta sepasang kekasih asal Pekanbaru berujung di balik jeruji besi setelah mereka nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. Aksi ini dilakukan oleh WM alias Winda (33) dan PK alias Prika (24) pada Minggu malam, 2 April 2025, di kawasan Jalan M Noer, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.
Modus pencurian terbilang nekat. Saat melintas di depan rumah korban, keduanya melihat motor Honda Scoopy BM 3882 NP terparkir di teras dengan kunci kontak masih menggantung. Alih-alih mengingatkan, Winda justru mengambil kunci motor dan menyimpannya. Seminggu berselang, mereka kembali ke lokasi dan mendapati motor masih di tempat semula. Prika lalu menyuruh Winda untuk membawa kabur motor tersebut.
Motor hasil curian itu kemudian dijual melalui grup media sosial PJBO, dan uangnya dihabiskan untuk bersenang-senang. Sayangnya, aksi mereka tak berlangsung lama. Korban yang mengetahui motornya raib, segera melakukan pencarian. Dari informasi warga sekitar, korban mendapat petunjuk bahwa motor dibawa oleh pasangan kekasih tersebut.
Setelah laporan dilayangkan ke Polsek Tenayan Raya, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Iptu Dodi Vivino langsung bergerak. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, di dua lokasi berbeda. Winda diamankan di Halte Busway Jalan Sudirman, sedangkan Prika diringkus di rumahnya di Jalan Bukit Barisan.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku memang telah merencanakan aksinya sejak melihat kunci motor tergantung,” ujar Iptu Dodi.
Kini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Tenayan Raya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.**