iniriau.com, INHU - Operasi senyap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diringkus di kawasan pedalaman Sungai Santan, Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga soal aktivitas mencurigakan yang diduga kuat terkait peredaran narkoba. Laporan tersebut memicu penyelidikan intensif sejak Sabtu (3/5/2025), yang dipimpin langsung oleh Kanit I Ipda Iksan Lutfi atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi.
Puncaknya, pada Selasa dini hari (6/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mengepung rumah milik salah satu pelaku, Albet Lon Mizer alias Albet. Ia sempat berusaha kabur lewat pintu belakang, namun berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi. Dari tubuh Albet, ditemukan 28 paket sabu dalam kotak plastik yang disembunyikan di saku celananya, serta empat paket lainnya yang sempat dibuang.
Tak berhenti di situ, petugas pun menyusun strategi untuk menangkap rekannya, Prima Ginting alias Ginting. Dengan berpura-pura meninggalkan lokasi, tim menyergap Ginting yang kembali ke rumah Albet sekitar pukul 05.00 WIB untuk mengambil barang pribadinya.
"Penangkapan ini berawal dari kepercayaan masyarakat yang memberikan informasi penting kepada kami," ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Kamis (8/5/2025).
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan total 32 paket sabu dengan berat bruto 3,55 gram, satu unit ponsel, satu botol plastik, dua bungkus plastik kosong, dan uang tunai Rp114.000.
Dalam pemeriksaan awal, Albet mengaku mendapat sabu dari Ginting. Keduanya kini ditahan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tidak ada kompromi. Peredaran narkoba harus dihentikan, bahkan sampai ke pelosok desa,” tegas Aiptu Misran.**