iniriau.com, Dumai – Upaya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia kembali digagalkan oleh Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai. Dalam operasi dini hari pada Kamis (8/5/2025), sebanyak 19 PMI non-prosedural berhasil diamankan bersama dua tersangka penyelundup di perairan Pantai Teluk Lecah, Selat Morong, Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Operasi penindakan yang berlangsung sekitar pukul 00.20 WIB itu membuahkan hasil signifikan. Tim berhasil menghentikan laju sebuah speedboat yang mengangkut para migran ilegal yang hendak menyeberang ke negeri jiran.
Dua awak kapal yang ikut diamankan diduga merupakan bagian dari sindikat penyelundupan manusia. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, mereka diketahui sudah enam kali melakukan aksi serupa, membawa dan menjemput PMI dari Indonesia ke Malaysia secara ilegal.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen untuk melindungi warga negara dari jaringan perdagangan manusia. Ia mengungkapkan, para korban terdiri dari mereka yang baru pertama kali mencoba peruntungan di Malaysia, serta mantan pekerja yang sebelumnya diberangkatkan secara resmi, namun kini memilih jalur ilegal akibat paspor mereka dicekal otoritas Malaysia.
"Sebagian besar korban mengaku terpaksa menempuh jalur ini karena keinginan untuk kembali bekerja dan desakan ekonomi. Sayangnya, jalur cepat sering kali justru membawa risiko besar," ujar Fanny.
Dua tersangka kini telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan penyelundupan yang lebih luas.
Sementara itu, ke-19 korban—terdiri dari 17 pria dan 2 wanita—telah diserahkan kepada BP3MI Riau untuk mendapat perlindungan dan pendampingan lebih lanjut.
Keberhasilan F1QR Lanal Dumai dalam menggagalkan aksi penyelundupan ini mendapat apresiasi berbagai pihak sebagai bentuk nyata sinergi antar-instansi dalam memberantas praktik Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Masyarakat pun diimbau untuk tidak tergiur dengan iming-iming kerja cepat di luar negeri tanpa jalur resmi.**