Motor Curian Hilang Lagi, Pencuri Asal Sumut Ditangkap Polres Inhu di Tebing Tinggi

Motor Curian Hilang Lagi, Pencuri Asal Sumut Ditangkap Polres Inhu di Tebing Tinggi
MS tersangka curanmor yang ditangkap Polres Inhu (foto: istimewa)

iniriau.com, INHU  — Nasib apes dialami MS (22), pria asal Sumatera Utara yang nekat mencuri sepeda motor di Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Belum sempat menikmati hasil curian, motor yang dibawanya justru raib saat ia tertidur di sebuah masjid.

Aksi pencurian ini bermula pada 28 April 2025. Korban, Beni Ramadhani, memarkirkan motor Kawasaki KLX 150 CC miliknya di depan warung rekan kerja saat sedang bekerja di PT Era Perkasa Mining. Keesokan harinya, motor tersebut telah lenyap. Beni melaporkan kejadian itu ke Polsek Peranap lima hari kemudian.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, polisi mengarah pada MS, warga Desa Gelam Sei Serima, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Yusmar, SH, langsung bergerak ke lokasi setelah mendapat petunjuk.

MS akhirnya dibekuk pada Rabu malam (7/5/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di tengah keramaian pasar malam Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Ia tak sempat melawan.

“Koordinasi lintas wilayah berjalan sangat baik. Kami berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dalam waktu relatif singkat,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, Senin (13/5/2025)

Dalam pemeriksaan, MS mengaku membawa motor hasil curiannya menuju Tebing Tinggi. Namun di tengah perjalanan, ia berhenti di sebuah masjid di Kecamatan Aek Kanopan untuk beristirahat. Saat terbangun, motor curian itu sudah raib dibawa pencuri lain.

Meski barang bukti utama belum ditemukan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang milik korban seperti helm, sepatu safety, dan pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi.

"Pelaku ini berniat kabur jauh, tapi malah apes sendiri. Kami tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga sepeda motor ditemukan," ungkapnya.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 23 juta. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat memarkirkan kendaraan di tempat umum tanpa pengamanan ganda.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index