Hati-hati Isi Data Diri Saat Kredit Kendaraan, Leasing Oto Kirim Nasabahnya ke Hotel Prodeo

Hati-hati Isi Data Diri Saat Kredit Kendaraan,  Leasing Oto Kirim Nasabahnya ke Hotel Prodeo
Perusahaan Leasing Oto Group Kirim Dua Pelaku Penipuan Data ke hotel prodeo, Kamis (15/5) di Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru - Salah satu perusahaan leasing, Oto Group di Pekanbaru, berhasil mengirim dua pelaku penipuan ke hotel prodeo. Kedua pelaku ini memanipulasi data saat mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor.

Saat ini, kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijatuhi sanksi hukum dibalik jeruji besi, melalui putusan PN Pekanbaru, Rabu (14//5).

Kuasa hukum Oto Group Lely Suryani Silalahi, yang ditemui di PN Kelas IA Kota Pekanbaru menjelaskan awal mula kasus manipulasi data tersebut. Pihak kantor Oto Group cabang Pekanbaru menemukan tunggakan dari seorang debitur.

"Awalnya dari pemeriksaan di kantor cabang, ada akun menunggak atas nama Sri Yanti Azizah. Kita check kelapangan, alamat tidak sesuai dengan yang ada dalam data," jelas wanita berkacamata tersebut kepada awak media di Pekanbaru, Kamis (15/5).

Lely lebih lanjut menuturkan, pihak kantor  juga menemukan dari pendalaman yang dilakukan oleh tim dari  PT Summit Oto Finance Pekanbaru.

"Didapati ada permainan penipuan data yang dilakukan beberapa pihak. Peran masing-masing itu adalah Sri Yanti Azizah sebagai pihak meminjamkan data dan dapat imbalan Rp500ribu,," jelas Lely lagi.

Setelah pengajuan kredit disetujui dan sudah serah terima dengan dealer, satu unit sepeda motor diserahkan kepada pihak lain yang tidak masuk dalam pengajuan pembiayaan.

"Menyerahkan motor ke Melia alias Umi yang memfasilitasi data fiktif, salah satunya dengan menyediakan rumah untuk numpang survey, dan menjemput motor dari debitur," tutur Lely menambahkan penjelasannya.

Kasus penipuan data ini juga melibatkan staf marketing PT Summit Oto Finance cabang Pekanbaru.

"Ahmad Habli sebagai pihak yang memproses dan memanipulasi data, sehingga kredit disetujui," jelas Lely menjelaskan keterlibatan peran mantan marketing perusahaan mereka.

Setelah bukti lengkap terkumpul, pihak PT Summit Oto Finance cabang Pekanbaru langsung melaporkan ke pihak kepolisian atas tindakan yang merugikan perusahaan.

Saat ini, dua pelaku sudah menjalani proses hukum. Ahmad Habli dengan nomor perkara 326/Pid.Sus/2025/PN Pbr yang telah divonis 8 bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan. Sementara itu, Melia alias Umi dengan nomor perkara 327/Pid.Sus/2025/PN Pbr yang divonis 1 tahun 3 bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan. Satu pelaku lagi, Sri Yanti kabur dan masuk dalam DPO.

Pihak Oto Group melalui kasus ini menegaskan kepada masyarakat, pihaknya akan menempuh proses hukum baik secara internal maupun eksternal, jika ada pihak-pihak yang berusaha merugikan perusahaan.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index