Kades di Inhu Nyambi Bekingi Narkoba, Polisi Bongkar Jaringan Dua Desa

Kades di Inhu Nyambi Bekingi Narkoba, Polisi Bongkar Jaringan Dua Desa
SA Kades di Inhu uang jadi beking bandar narkoba (foto: istimewa)

iniriau.com, INHU - Seorang kepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, membuat geger masyarakat setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. SA (39), Kepala Desa Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, justru memanfaatkan jabatannya untuk melindungi bandar narkoba dan menerima “jatah sabu” sebagai imbalan.

Awalnya, polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan dua bandar narkoba yang bersembunyi di wilayah Dusun Tua. Ketika petugas tiba, mereka mendapati SA bertingkah mencurigakan dan mencoba masuk ke rumah lewat pintu belakang. Setelah digeledah, satu paket sabu ditemukan di atas meja dapur.

Dalam interogasi, SA mengakui bahwa sabu tersebut adalah bagian dari "jatah" yang diberikan oleh bandar agar ia menutup mata terhadap aktivitas ilegal di desanya. Alih-alih menjadi pelindung masyarakat, ia justru menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap.

“Ini sangat mengecewakan. Figur pemimpin seharusnya menjadi contoh, bukan malah memfasilitasi kejahatan,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin (19/5/2025).

Pengembangan kasus mengarahkan polisi ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, di mana MA alias Ulis (37), salah satu kaki tangan jaringan, berhasil ditangkap. Ia sempat diperintahkan Samiun untuk melarikan diri menggunakan pompong. Dari rumah MA polisi menyita sabu siap edar, alat hisap, ponsel, dan uang tunai hasil penjualan narkoba.

MA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Narkotika. SA dikenai Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1), sedangkan MA juga dijerat Pasal 114 ayat (1) karena terbukti sebagai pengedar.

“Tak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan masyarakat dengan narkoba, sekalipun dia seorang pejabat,” tegas Fahrian.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index