Kadisdik Rohil Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SMPN 4 Panipahan, PPTK Ditahan

Kadisdik Rohil Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SMPN 4 Panipahan, PPTK Ditahan
Kajari Rohil, Andi Adikawira Putera mengumumkan penahanan tersangka dugaan korupsi proyek SMPN4 Panipahan (foto: istimewa)

iniriau.com, ROHIL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir resmi menetapkan dua pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Proyek tersebut dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan total anggaran mencapai Rp4,3 miliar.

Tersangka pertama adalah Asril Arief, Kepala Disdikbud Rohil yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). Sementara tersangka kedua, Sefrijon, merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk delapan proyek sekolah.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 15 Mei 2025. Namun, hanya Sefrijon yang langsung dijebloskan ke balik jeruji. Ia ditahan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah resmi yang dikeluarkan penyidik pada Senin (19/5).

“Aspek hukum dan ancaman pidana menjadi dasar pertimbangan utama dalam penahanan ini,” ujar Kepala Kejari Rohil, Andi Adikawira Putera, dalam konferensi pers bersama jajaran intelijen dan pidana khusus.

Sementara itu, Asril Arief tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan tengah dalam kondisi tidak sehat. Meski demikian, pihak Kejari menyatakan akan melakukan verifikasi medis atas klaim tersebut.

“Kami tidak ingin proses hukum dihambat oleh alasan yang belum terbukti. Jika terbukti hanya taktik untuk menghindar, tentu ada konsekuensinya,” tegas Andi.

Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek yang dilakukan secara swakelola. Mulai dari mark-up harga material, laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai aturan, hingga kualitas bangunan yang jauh dari spesifikasi teknis.

Akibat ulah kedua tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar lebih.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index