iniriau.com, Pekanbaru - Sidang lanjutan Kasus Korupsi Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekda Pemko Pekanbaru Indra Pomi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (20/5).
Pada sidang yang berlangsung di ruang Mudjiono tersebut, lima orang saksi diminta keterangan mengenai mekanisme pencairan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) Persediaan dan tugas fungsional sebagai ASN, termasuk tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan korupsi.
Lima orang saksi tersebut adalah Mario Adilla Auditor Inspektorat Pekanbaru, Sukardi Yasin Kabid Anggaran BPKAD Pekanbaru, Hariyanto Kabid Perbendaharaan BPKAD Pekanbaru,
Zikrullah dan Iwandri Analis Kebijakan Setdako Pekanbaru.
Kelima saksi diambil sumpahnya untuk memberikan kesaksian yang jujur.
"Harap memberikan keterangan yang jujur. Memberi kesaksian adalah tanggung jawab sebagai warga negara,” jelas Hakim Delta sembari mengingatkan para saksi
Pada persidangan Selasa siang itu, JPU mengekspose sejumlah file pencairan uang di sejumlah OPD, yang ditandatangani oleh Kabid Perbendaharaan BPKAD Pekanbaru Hariyanto.
Selain itu, JPU juga terang-terangan mengatakan telpon seluler milik Hariyanto adalah salah satu barang bukti yang disita KPK, yang membongkar instruksi pencairan GU antara Kepala BPKAD Pekanbaru, Novin Karmila kepada Hariyanto.
"Ini benar ya, handphone, Saudara. Dari history chat Anda dengan Novin Karmila, saudara diinstruksikan untuk segera mencairkan uang GU. Anda juga dijanjikan sejumlah uang atas pencairan uang tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum di persidangan.
Hariyanto tidak bisa mengelak dari hasil BAP yang dibacakan JPU di persidangan. Ia mengakui pencairan uang GU tersebut berdasarkan instruksi pimpinan, selain itu ia juga menerima uang sebesar Rp 30 juta.
"Iya, benar yang mulia. Saya juga yang memegang kas daerah, dan saya didesak mencairkan uang GU secepatnya, mendahulukan pencairan uang tersebut. Saya juga menerima uang sebesar Rp 30jt, dan menerima uang tersebut di jalan dekat kantor BPKAD Pekanbaru. Uang tersebut diserahkan dari sebuah mobil," tutup Hariyanto mengakui semua peristiwa yang terjadi saat dia diperintahkan Kepala BPKAD Pekanbaru dan Novin Karmila saat itu.
Sebelumnya, Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila didakwa atas dugaan korupsi anggaran rutin di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan modus melakukan pemotongan Ganti Uang (GU) Persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persediaan dengan nominal Rp8,9 milyar.
Ketiganya menerima pemotongan GU Persediaan dan TUP dengan jumlah yang berbeda. Risnandar Mahiwa menerima uang sejumlah Rp2.912.395.000, sementara Indra Pomi menerima uang dengan nominal Rp2.410.000.000, sedangkan Novin Karmila menerima uang sebesar Rp2.036.700.000.**