iniriau.com, Pekanbaru – Praktik tak lazim mencuat di tengah razia kendaraan berat yang dilakukan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau bersama UPPKB Tenayan Raya di Kota Pekanbaru, Rabu (21/5/2025). Dalam operasi penertiban kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) dan travel gelap yang berlangsung selama sepekan terakhir, aparat menemukan sejumlah sopir truk tak membawa dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tak sekadar pelanggaran administratif, para sopir mengungkap bahwa identitas mereka ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Tujuannya: dijadikan jaminan.
“Bukan satu dua kali kami temukan sopir tidak membawa SIM dan KTP saat berkendara. Alasannya hampir selalu sama dokumen mereka ditahan perusahaan,” ungkap AKBP La Gomo, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, kepada wartawan, Rabu (21/05/2025).
Kondisi ini, kata La Gomo, bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tapi juga memperbesar risiko ketika terjadi kecelakaan. Identitas sopir sulit dilacak jika terjadi sesuatu di jalan.
“Dokumen pribadi seperti SIM itu sifatnya melekat. Itu bukan milik perusahaan dan tidak boleh dijadikan alat kontrol,” jelasnya.
Merespons temuan ini, Ditlantas Polda Riau tetap menjatuhkan sanksi tilang kepada sopir yang kedapatan tak membawa dokumen resmi. Langkah tegas diambil sembari terus memberikan edukasi kepada perusahaan-perusahaan angkutan agar menghentikan praktik penahanan dokumen tersebut.
“Ke depan, kami akan memanggil operator-operator angkutan untuk diberi pemahaman bahwa setiap pengemudi wajib membawa dokumen resminya saat bertugas,” tambah La Gomo.
Selain permasalahan dokumen, lebih dari 500 kendaraan ODOL telah ditindak selama operasi berlangsung. Hal ini menjadi bagian dari upaya Ditlantas mendukung program nasional Zero ODOL di Riau serta menekan potensi kecelakaan akibat kendaraan bertonase besar.
“Pelanggaran seperti ini terlihat sepele, tapi bisa berdampak besar di jalan raya,” tutup La Gomo.**