iniriau.com, KAMPAR - Sebuah kasus memilukan terungkap di Kabupaten Kampar, Riau. Seorang perempuan muda berusia 22 tahun akhirnya memberanikan diri mengadukan kisah kelam masa kecilnya kepada pihak berwajib. Ia melaporkan ayah tirinya atas dugaan kekerasan seksual yang berlangsung sejak usia 12 tahun—dan lebih mengejutkan lagi, sang ibu kandung diduga turut terlibat.
Kasus ini mencuat setelah korban mencurahkan pengalaman pahitnya kepada seorang kerabat. Cerita itu segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor Kampar yang kini telah menahan dua tersangka P (46), ayah tiri korban, dan R (49), ibu kandungnya.
"Korban mengaku hidup dalam tekanan, bahkan kebutuhan dasarnya dijadikan alat ancaman agar ia menurut," ujar AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, Kamis (22/5/2025).
Dugaan kuat menyebut bahwa sang ibu tidak hanya membiarkan aksi suaminya, namun juga memaksa anak kandungnya untuk patuh terhadap perlakuan bejat tersebut. Bertahun-tahun korban hidup dalam ketakutan dan isolasi emosional.
“Situasi seperti ini sangat mencederai makna keluarga. Kami tidak akan memberi toleransi pada kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang terdekat korban,” tegas Gian dalam pernyataan terpisah.
Setelah pengungkapan kasus ini, korban kini didampingi oleh psikolog dan lembaga perlindungan anak untuk pemulihan trauma dan proses hukum selanjutnya.
Polres Kampar juga mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tak ragu melapor jika mengetahui tindakan serupa. “Jangan biarkan ketakutan menghalangi keadilan,” tambah Gian.**