Eks Ketua dan Bendahara LAMR Dieksekusi ke Rutan Pekanbaru

Eks Ketua dan Bendahara LAMR Dieksekusi ke Rutan Pekanbaru
Ilustrasi -net

iniriau.com, Pekanbaru – Dua mantan pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Yose Saputra dan Ade Siswanto, resmi dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Pekanbaru, Kamis (22/5/2025). Keduanya merupakan terpidana kasus korupsi dana hibah dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2020.

Eksekusi dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru setelah putusan hukum atas nama keduanya dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Yose, mantan Ketua LAMR Pekanbaru, akan menjalani hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, Ade Siswanto, mantan Bendahara, divonis 4,5 tahun penjara.

“Eksekusi terhadap para terpidana berjalan lancar dan telah kami tempatkan di Rutan Pekanbaru,” ujar Niky Junismero, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, yang memimpin langsung proses eksekusi.

Selain hukuman penjara, Yose dan Ade juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Mereka diwajibkan mengganti kerugian negara—Yose sebesar Rp373,5 juta subsidair dua tahun, dan Ade Rp250 juta subsidair 1,5 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp1 miliar yang seharusnya digunakan untuk operasional LAMR. Namun, penyidikan menemukan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif serta penggunaan kwitansi kosong, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp723 juta lebih.

Meski vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa, eksekusi ini menandai komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelaku korupsi, termasuk di lingkungan lembaga adat.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index