Sempat Alasan Sakit, Kadisdikbud Rohil Ditahan Terkait Korupsi DAK Rp4,3 M

Sempat Alasan Sakit, Kadisdikbud Rohil Ditahan Terkait Korupsi DAK Rp4,3 M
Kepala Disdikbud Kabupaten Rokan Hilir, Asril Arief, akhirnya ditahan (foto: istimewa)

iniriau.com, ROHIL – Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir, Asril Arief, akhirnya ditahan, Kamis (22/5/2025). Asril ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan.

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 ini memiliki nilai fantastis sebesar Rp4,3 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan yang diduga kuat merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1,1 miliar.

Asril sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin, 19 Mei 2025, dengan alasan sakit. Namun, setelah hadir pada Kamis, 22 Mei 2025, ia langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

“Penahanan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan indikasi kuat keterlibatan tersangka dalam pengelolaan proyek yang menyimpang dari ketentuan,” ujar Kepala Kejari Rohil, Andi Adikawira Putera.

Penahanan Asril dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025. Ia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, hingga 10 Juni 2025.

Dalam pengusutan kasus ini, Kejari Rohil juga menetapkan Sefrijon, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan manipulasi harga material, membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, serta menghasilkan bangunan dengan mutu di bawah standar.

“Fakta lapangan menunjukkan ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi fisik proyek,” terang Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index