iniriau.com, KAMPAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar resmi menetapkan Misdi, mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengalihan status tanah negara. Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, dan pada hari yang sama, Misdi langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Bangkinang.
Misdi yang menjabat pada periode 2017 hingga 2023, diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta surat sempadan kepada individu tertentu atas lahan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum desa, termasuk kas desa dan fasilitas sosial. Tanah tersebut merupakan bagian dari kawasan transmigrasi UPT II Sei Garo yang telah ditetapkan sejak program PIR-Trans tahun 1989–1990.
Kepala Kejari Kampar, Sapta Putra, dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kasi Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan dan Kasi Pidsus Marthalius, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspose yang digelar di Kejaksaan Tinggi Riau, tiga hari sebelum penahanan.
“Penyidikan kami telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Dugaan korupsi ini cukup kuat dan memiliki dampak serius terhadap keuangan negara maupun aset publik,” ungkap Jackson.
Dari hasil penyelidikan sementara, perbuatan Misdi diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,3 miliar. Namun, angka pasti masih menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Kampar.
Tak hanya soal administrasi tanah, Misdi juga diduga menerima sejumlah uang dari warga yang mengurus dokumen tersebut secara ilegal. Praktik ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membuka celah penyalahgunaan wewenang di tingkat desa.
“Ada lebih dari 40 hektare tanah negara yang akhirnya dikuasai individu tanpa hak. Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap amanah publik,” tutur Jackson tegas.
Kini, penyidik Kejari Kampar terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat.**