Polres Inhu Bekukan Aset Mak Gadi di Kampar, Nilai Capai Rp246 Juta

Polres Inhu Bekukan Aset Mak Gadi di Kampar, Nilai Capai Rp246 Juta
Aset Mak Gadi yang disita Polres Inhu di Kampar (foto: istimewa)

iniriau.com, Kampar – Upaya pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Nurhasana alias Mak Gadi terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kali ini, penyidik Polres Indragiri Hulu (Inhu) menyita satu unit rumah dan sebidang tanah di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Kamis (22/5/2025) siang.

Aset yang berlokasi di Perumahan Pandau Jaya Blok C 26 No. 6, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, itu memiliki estimasi nilai mencapai Rp246 juta. Berdasarkan perhitungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kampar, nilai bangunan ditaksir Rp46 juta, sementara tanah mencapai Rp200 juta.

“Ada indikasi kuat bahwa aset ini berasal dari hasil tindak pidana yang sedang kami dalami,” ujar Aiptu Misran, S.H., Kasi Humas Polres Inhu, Jumat (23/5/2025). Ia menegaskan bahwa proses penyitaan dilakukan secara sah, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bangkinang, dan didampingi langsung pihak Bapenda Kampar.

Penyitaan berlangsung terbuka, dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, Jumadi Palil, dan Sekretaris Desa, Beni Malindo. Spanduk penyitaan pun telah dipasang di lokasi untuk menandai bahwa properti tersebut kini berada dalam pengawasan hukum.

Tim penyidik dari Polres Inhu yang terlibat antara lain Aiptu Nopri, S.H., Aipda Juan Arieka, S.H., dan Brigpol Dodi Silaen, S.H., mewakili Kasat Narkoba AKP Adam Efendy, SE., MH. Dari pihak Bapenda, hadir Rosihan Ali, S.HI., M.Si., Tata Sopian, S.M., serta Zikri Alfan Maulanaz, S.T.

Langkah ini menambah daftar panjang aset Mak Gadi yang telah berhasil dibekukan oleh aparat penegak hukum.

“Penyelidikan kami tak terbatas pada wilayah hukum Polres Inhu saja. Kami akan terus menelusuri keberadaan aset hingga ke luar daerah untuk memastikan semua hasil kejahatan dapat disita,” tambah Aiptu Misran.

Proses penyitaan ini menjadi bukti keseriusan Polres Inhu dalam memberantas kejahatan finansial. Penegakan hukum yang profesional dan transparan diharapkan mampu menjadi preseden baik bagi pemberantasan TPPU di Tanah Air.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index