Kejari Tetapkan Mantan Ketua DPRD Kuansing Tersangka Dugaan Korupsi Hotel

Kejari Tetapkan Mantan Ketua DPRD Kuansing Tersangka Dugaan Korupsi Hotel
Ilustrasi -net

iniriau.com, KUANSING - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), periode 2011-2014 Muslim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kuansing dalam kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan dan pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun anggaran 2023–2024. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025, dan diumumkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1378/L.4.18/05/2025 yang diteken langsung oleh Kepala Kejari Kuansing, Sahroni.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kuansing, Andre Antonius, mengungkapkan bahwa proses penyidikan telah melalui tahapan panjang, termasuk pemeriksaan terhadap sekitar 30 saksi, pendapat ahli hukum pidana, serta audit kerugian negara oleh ahli.

"Langkah ini kami ambil setelah ekspose perkara bersama Kejati Riau, di mana diperoleh dua alat bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan tersangka," jelas Andre dalam keterangannya, Selasa (27/05/2025).

Muslim, selain menjabat sebagai Ketua DPRD, juga diketahui memimpin Badan Anggaran DPRD. Ia diduga mengesahkan anggaran pembangunan hotel tanpa melalui mekanisme pembahasan dengan anggota dewan lainnya. Proyek tersebut juga disetujui tanpa pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tanpa adanya peraturan daerah (perda) penyertaan modal—dua syarat penting dalam proyek berskala besar menggunakan dana publik.

Tindakan itu disebut melanggar sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2018 mengenai tata tertib DPRD. Atas dasar itu, Muslim disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 dan 64 KUHP.

Meski status hukum telah ditetapkan, Muslim belum menjalani penahanan. Andre menegaskan bahwa penyidik tetap menghormati hak-hak tersangka selama proses hukum berjalan.

"Prosedur hukum akan tetap mengedepankan asas transparansi dan profesionalisme. Begitu semua syarat formil dan materiil terpenuhi, kami akan mengambil tindakan selanjutnya," tambah Andre.

Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyimpangan anggaran, terlebih yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index