iniriau.com, Pekanbaru - Boleh jadi sidang ke empat kasus korupsi eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan kroni-kroninya menjadi sidang terpanjang hari ini, Selasa (27/5) di PN Pekanbaru.
Wartawan media ini menginjakkan kaki di ruang sidang Mudjono jam 9.30 WIB pagi, namun sidang molor hingga siang. Sidang berlangsung marathon hingga malam dengan menghadirkan lima saksi, dan berakhir sekitar pukul 22.00 Wib.
Kelima saksi adalah Darmanto Staf Bagian Umum Pemko Pekanbaru, Wiwin Arifin Kasubag Sekda Kota Pekanbaru, Darmansyah Honorer Supir Kabag Umum Pemko Pekanbaru, Ayu Apriani dan Zurizal Honorer Bagian Umum Sekda Kota Pekanbaru.
Pada sidang tersebut sejumlah saksi mengakui jika menerima uang "thank you" dari Plt Kabag Umum Pemko Pekanbaru Novin Karmila. Darmanto salah satunya, ia mengakui terima uang dari Novin Karmila sebesar Rp 36 juta.
"Iya, Yang Mulia. Saya mengetahui adanya potongan sebesar 15 persen itu, dan saya juga terima uang sebesar Rp 36 juta yang di dibayarkan sebanyak dua belas kali," kata Darmanto di persidangan Selasa siang.
Jalan sidang sempat terhenti karena salah seorang saksi izin untuk minum dan menyatakan kondisinya tengah hamil.
"Izin yang mulia, saya mau minum air putih sebentar, dan saya lagi hamil," kata Ayu Apriani minta izin keluar dari ruang sidang sebentar.
Sidang kembali dilanjutkan, Darmanto mengaku uang tersebut juga sudah digunakan, namun ia bersedia mengembalikan uang tersebut secepatnya.
"Uangnya sudah saya pakai, tapi saya bersedia mengembalikan secepatnya," ujar Darmanto lagi.
Hal senada juga dijelaskan Wiwin Arifin saat diminta penjelasan apakah dirinya pernah menerima sejumlah uang terimakasih dari Novin Karmila.
"Ada, beberapa kali, jumlahnya Rp 1 jt. Namun saya tidak ingat berapa totalnya. Saya juga mengetahui adanya potongan sebesar 15 persen itu, tapi untuk apa gunanya saya kurang tahu," jelas Wiwin kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, saat JPU meminta keterangan dari Ayu Apriani, terungkap jika Novin Karmila meminta saksi untuk mengisi sejumlah nota kosong dengan me-mark up nominal uang hingga dua sampai tiga kali. Nota-nota kosong itu berasal dari sejumlah rumah makan dan bengkel di Pekanbaru.
"Saya memang diperintahkan untuk mengisi sejumlah nota kosong sesuai dengan instruksi Bu Novin. Jumlahnya ada yang di-mark up dua sampai tiga kali. Itu dari rumah makan yang ada di Pekanbaru, juga ada nota dari sejumlah bengkel," jelas Ayu saat ditanya JPU.
Jalannya persidangan semakin menarik ketika nama Maria Ulfa disebut-sebut saksi sebagai orang kepercayaan Novin Karmila.
"Iya, Maria Ulfa itu orang kepercayaan Bu Novin Karmila. Dia yang buat LPJ dan juga mengurus nota-nota kosong tersebut," jelas Ayu mengakhiri penjelasannya.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama, JPU dari KPK, masih menelusuri proses pencairan dana Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang Persediaan (TUP).
Pada sidang ini terkuak sejumlah kegiatan fiktif seperti yang disebutkan sejumlah saksi mulai dari nota kosong sejumlah rumah makan terkenal dan bengkel di Pekanbaru.**