iniriau.com, INHU– Kasus pembunuhan mengerikan menimpa seorang petani berusia lanjut di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Dua pekerjanya sendiri tega menghabisi nyawa Suyono (67) lalu membuang jasadnya ke Sungai Indragiri demi motif dendam dan harta. Hingga kini, jasad korban masih belum ditemukan.
Kasus ini terkuak setelah Dwi Wahyuningsih (26), anak korban, melaporkan ayahnya hilang sejak pertengahan Mei. Saat mencari ke pondok kebun tempat sang ayah biasa tinggal, Dwi mendapati barang-barang pribadi Suyono yang merupakan warga Kuansing ini raib, termasuk sepeda motor dan ponsel.
“Awalnya kami kira korban tersesat atau sakit, tapi setelah barang-barangnya juga hilang, dugaan kami berubah,” tutur Dwi dengan nada pilu.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Peranap dan Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan. Kecurigaan mengarah pada dua orang pekerja korban, yakni AS alias Ari (26) dan VV alias Vris (24).
Menurut Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H,
setelah identitas pelaku diketahui, pengejaran segera dilakukan. Ari yang sempat kabur ke Pekanbaru ditangkap pada 28 Mei 2025 dini hari di sebuah loket travel. Karena melawan saat ditangkap, Ari terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.
Dari interogasi awal, Ari mengakui telah membunuh Suyono bersama Vris pada 10 Mei 2025. Mereka menyatakan dendam karena sering dimarahi korban saat bekerja. Kemarahan itu memuncak hingga keduanya merencanakan pembunuhan.
“Korban dipukul dari belakang menggunakan kayu, lalu jasadnya dibungkus karung pupuk dan dibuang ke Sungai Kuantan, yang merupakan bagian dari aliran Sungai Indragiri,” ungkap Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H.
Kedua pelaku juga membawa kabur harta milik korban. Dua unit sepeda motor, handphone, uang tunai Rp3 juta, dan peralatan kebun. Salah satu motor sudah dijual seharga Rp6,5 juta di Tembilahan. Dari hasil kejahatan itu, Vris mendapat bagian Rp2 juta.
Kini, kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana). Pasal 338 KUHP (pembunuhan). Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP (kekerasan yang menyebabkan kematian). Pasal 365 ayat (4) KUHP (pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian)
“Kasus ini masih kami kembangkan, terutama untuk mencari sisa barang bukti dan memastikan keberadaan jenazah korban,” tegas Misran.
Pencarian jasad Suyono kini menjadi fokus tim gabungan dari Polri, TNI, BPBD, serta warga dari beberapa desa. Upaya penyisiran dilakukan intensif di sepanjang aliran Sungai Indragiri, dari Kelurahan Baturijal Hilir hingga Desa Gumanti.
“Kami berharap jenazah segera ditemukan agar keluarga bisa memberi penghormatan terakhir secara layak,” ujar salah satu petugas di lokasi pencarian.**