Pembakar Hutan Lindung Bukit Betabuh Diciduk, 3 Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda

Pembakar Hutan Lindung Bukit Betabuh Diciduk, 3 Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda
Kebakaran lahan hutan lindung Bukit Betabuh (foto: istimewa)

iniriau.com, Kuansing — Upaya pembakaran hutan kembali mencoreng kelestarian alam di Kabupaten Kuantan Singingi. Kepolisian Resor (Polres) Kuansing bergerak cepat dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik. Ketiganya berinisial AW, NK, dan AR, ditangkap secara serentak di sejumlah lokasi berbeda dalam wilayah hutan tersebut, Rabu (28/5/2025).

Kebakaran pertama kali terdeteksi oleh warga pada Senin siang, 26 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Laporan tersebut segera diteruskan ke Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Riduan Butar Butar, S.H., M.H., yang langsung turun ke lokasi bersama tim untuk melakukan pengecekan dan pemadaman.
Area yang terbakar mencapai sekitar dua hektare, dan kami mendapati beberapa barang mencurigakan seperti potongan kayu bekas terbakar serta botol berisi campuran minyak dan oli.

Esok harinya, Selasa (27/5), Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik yang dipimpin Aipda Kartolo mulai melakukan pengamanan lokasi dengan memasang garis polisi. Penyidikan kemudian dilanjutkan oleh tim analis Satreskrim yang melakukan profiling berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi di tempat kejadian.

Kerja cepat aparat membuahkan hasil. Pada Rabu malam pukul 20.00 WIB, tiga terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi penangkapan di beberapa titik terpisah.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal tanggung jawab terhadap lingkungan. Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang merusak kawasan lindung,” tegas Kapolres Kuansing, AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H.

Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk:

Pasal 36 angka 17 dan 19 jo. Pasal 78 ayat (3) dan (4) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Pasal 78 ayat (4) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 108 jo. Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Polres Kuansing kembali mengingatkan masyarakat bahwa praktik membuka lahan dengan cara membakar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kehidupan banyak orang.

“Karhutla berdampak luas—bukan hanya merusak alam, tapi juga mengancam kesehatan dan ekonomi masyarakat. Mari kita jaga hutan kita bersama-sama,” pesan Kapolres.

Patroli rutin dan penegakan hukum akan terus digencarkan. Polres Kuansing juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat memicu kebakaran.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index