Tersandung Kasus Dana BOS, Kepsek SMAN 1 Ujung Batu Dinonaktifkan Sementara

Tersandung Kasus Dana BOS, Kepsek SMAN 1 Ujung Batu Dinonaktifkan Sementara
Kadisdik Riau Erisman Yahya (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru – Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Leni Aswita dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Disdik Riau Nomor KPTS/2025/603, berlaku sejak 26 Mei 2025 hingga adanya keputusan definitif.

Langkah ini diambil menyusul proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat dan Dana BOSDA dari Pemerintah Provinsi Riau. Kasus tersebut kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, menyatakan bahwa penonaktifan ini dilakukan demi menjaga kondusivitas sekolah dan memberi ruang bagi yang bersangkutan untuk fokus menghadapi proses hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa roda pendidikan di SMAN 1 Ujung Batu tetap berjalan baik. Ini juga bagian dari komitmen kami menjaga integritas pengelolaan pendidikan di Riau,” ujar Erisman Jumat (30/5/2025).

Ia juga menegaskan pentingnya pengelolaan dana pendidikan secara transparan dan bertanggung jawab. Menurutnya, praktik tertutup yang hanya melibatkan kepala sekolah dan bendahara dalam penggunaan dana BOS dan BOSDA tidak boleh lagi terjadi.

“Kalau pengelolaan hanya diketahui segelintir orang, itu jelas keliru. Dunia pendidikan butuh keterbukaan. Tanpa itu, kemajuan hanya akan jadi slogan,” tambahnya.

Menjelang Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), Erisman mengimbau seluruh kepala sekolah SMA dan SMK Negeri di Riau untuk menjaga fokus dan menunjukkan komitmen nyata dalam memajukan mutu pendidikan.

“Saatnya kita luruskan niat. Mari berikan yang terbaik bagi generasi muda di Bumi Lancang Kuning yang kita cintai bersama,” tutupnya penuh harap.**
 

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index