iniriau.com, Meranti – Aksi ilegal logging kembali terendus di wilayah perairan Kepulauan Meranti. Tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan pengiriman kayu hasil hutan tanpa izin di Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, pada Minggu (1/6/2025). Tak tanggung-tanggung, sebanyak 40 rakit kayu olahan—diperkirakan mencapai 500 keping atau setara 20 ton—berhasil diamankan.
Operasi bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sungai yang dikenal sebagai jalur "gelap" pengeluaran kayu hasil hutan. Dipimpin oleh IPDA Sabar Bernard Alexander, tim yang terdiri dari personel Sat Polairud dan Sat Reskrim bergerak cepat dengan kapal patroli dan pompong dari Pos Polairud pada pukul 17.00 WIB.
Saat melakukan penyisiran hingga ke anak-anak sungai, tim menemukan dua pria sedang mengikat kayu di tepi sungai pada pukul 00.05 WIB. Namun, keduanya memilih melarikan diri dengan menceburkan diri ke sungai dan menghilang di rimbunnya hutan malam. Upaya pengejaran tidak membuahkan hasil karena kondisi gelap dan medan yang sulit.
Meski pelaku lolos, polisi tetap berhasil mengamankan seluruh kayu olahan yang sudah dirakit rapi dalam bentuk balak tim. Rakit-rakit tersebut ditarik menuju muara dan akhirnya tiba di Pos Polairud Desa Bandul pada pukul 08.30 WIB, sebelum dilanjutkan ke Pos Patroli Sat Polairud dengan estimasi waktu tiba pada Selasa (3/6/2025) dini hari.
Menurut Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, proses penyelidikan terus berjalan. “Kami sedang mengidentifikasi jaringan di balik operasi ini. Pelaku utama dan pemilik kayu terus kami buru,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan ilegal logging seperti ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan dan hutan di wilayah pesisir.**