Gubernur Riau Sambut Positif Penghapusan Batas Usia dalam Lowongan Kerja

Gubernur Riau Sambut Positif Penghapusan Batas Usia dalam Lowongan Kerja
Gubernur Riau Abdul Wahid (foto: net)

iniriau.com, PEKANBARU - Kebijakan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 28 Mei 2025, pemerintah secara resmi melarang diskriminasi berbasis usia dalam lowongan pekerjaan. SE ini juga melindungi hak penyandang disabilitas untuk mendapat kesempatan kerja yang setara. Namun, pengecualian tetap diberlakukan untuk pekerjaan yang memerlukan kualifikasi usia secara khusus karena alasan teknis atau keselamatan kerja.

Menanggapi kebijakan ini, Abdul Wahid menyampaikan dukungannya dengan mengaitkannya pada peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia saat ini.

“Dulu pembatasan usia itu masuk akal karena angka harapan hidup kita rendah. Tapi sekarang, masyarakat kita semakin sadar kesehatan. Mereka lebih bugar, lebih produktif, bahkan di usia yang dulu dianggap tidak lagi layak kerja,” ungkap Wahid di Pekanbaru, Senin (2/6/2025).

Ia menambahkan bahwa saat ini angka harapan hidup nasional berada di kisaran 65 hingga 70 tahun, meningkat signifikan dibandingkan dekade lalu. Menurutnya, ini menjadi indikator bahwa masyarakat usia lanjut tetap bisa berkontribusi secara aktif di dunia kerja.

Meski begitu, Abdul Wahid menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau akan mempelajari secara menyeluruh isi surat edaran tersebut sebelum mengambil langkah implementasi di daerah.

“Kami tidak ingin gegabah. Surat edaran ini akan kami pelajari dulu secara detail agar bisa disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di Riau,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi persnya menyatakan bahwa penghapusan syarat usia ini merupakan langkah menuju dunia kerja yang inklusif, adil, dan bebas diskriminasi.

“Kami ingin menciptakan ruang kerja yang memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara, tanpa memandang usia, disabilitas, atau latar belakang lainnya. Ini bagian dari tujuan pembangunan nasional kita,” tegasnya.

Kebijakan ini juga sejalan dengan amanat UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kemnaker juga meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk meneruskan SE ini kepada para bupati/wali kota dan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing.

Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem ketenagakerjaan nasional, sekaligus membuka peluang baru bagi kelompok usia yang selama ini tersingkir dari proses rekrutmen.**

 

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index