iniriau.com, PEKANBARU – Akhirnya, Pemerintah Kota Pekanbaru memutus kontrak PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan yang memenangkan tender pengelolaan sampah di Pekanbaru senilai Rp33 miliar.
Langkah menyerahkan pengelolaan kepada pihak ketiga pertama kali diambil pada masa kepemimpinan Wali Kota Firdaus, dan dilanjutkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Muflihun tahun 2023. Kolaborasi ini menjadi bagian dari strategi untuk mengoptimalkan sistem pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
Namun seiring waktu, performa perusahaan mulai menjadi sorotan publik dan instansi pengawas. Mulai dari buruknya pengelolaan dan pengangkutan sampah, sampai pada tumpukan sampah di sejumlah titik yang menimbulkan bau menyengat dan mengotori wajah Pekanbaru.
Kabarnya PT EPP tidak memiliki armada yang cukup untuk mengangkut sampah. Lantas, mengapa Pemko Pekanbaru memenangkan PT EPP sebagai pengelola sampah di Pekanbaru? Inilah yang harus ditelusuri.
Berbagai masalah sampah tersebut akhirnya menjadi dasar pemutusan kontrak PT EPP oleh Pemko Pekanbaru di masa Sgung Nugroho, yang dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Nomor: B.600.1.17.3/DLHK-UPT.PP/24/2025, yang dikeluarkan UPT Pelayanan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Kepala UPT, Wahyu Darmawan Basyuni menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyedia jasa yang dinilai tidak memenuhi ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.
“Penyedia sudah kami beri dua kali surat peringatan pada 14 Januari dan 30 April 2025 namun hingga 7 Juni, tidak terlihat adanya perbaikan kinerja yang signifikan,” ujar Wahyu.
Kontrak yang diputus tersebut mencakup masa kerja hingga 31 Desember 2025. Namun, berdasarkan pengawasan lapangan, PT EPP dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya, termasuk pelanggaran terhadap spesifikasi teknis kendaraan angkut, jadwal layanan, serta aspek administratif lainnya.
Meski kontrak diputus, Pemkot memastikan bahwa hak-hak PT EPP yang belum dibayarkan akan tetap diselesaikan berdasarkan volume kerja yang telah dilaksanakan. Namun, seluruh tanggung jawab terhadap tenaga kerja dan kelanjutan pekerjaan menjadi kewajiban penyedia. Selain itu, PT EPP juga dikenakan denda administratif sebesar 5% dari nilai total kontrak.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemko Pekanbaru dalam menjaga kualitas layanan publik, khususnya kebersihan kota yang sangat vital bagi kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
“Ini bukan hanya soal kebersihan, tapi soal penegakan aturan dan integritas dalam pengelolaan layanan publik,” tegas Wahyu.**