Tertibkan Sampah, DLHK Pekanbaru Terapkan Aturan Jam Buang Baru

Tertibkan Sampah, DLHK Pekanbaru Terapkan Aturan Jam Buang Baru
PLT Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU - Setelah resmi menghentikan kerja sama dengan PT Ela Pratama Prakasa (EPP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kini mengambil alih penuh pengelolaan pengangkutan sampah di wilayah kota.

Sebagai bagian dari penataan sistem, DLHK menetapkan jam operasional pembuangan sampah di tempat penampungan sementara (TPS), yakni mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Sementara proses pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar dilakukan pada pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.

DLHK mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan. Hal ini penting demi menjaga kebersihan lingkungan dan kelancaran operasional petugas kebersihan.

"Kami butuh kerja sama warga agar sistem ini berjalan efektif. Kalau buang sampah tidak sesuai jadwal, TPS akan kembali kotor padahal baru saja dibersihkan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, pada Senin (9/6).

Hasil pengawasan di lapangan masih menunjukkan adanya sejumlah warga yang belum tertib membuang sampah sesuai waktu. Kondisi ini menyebabkan tempat-tempat penampungan yang sebelumnya sudah dibersihkan kembali dipenuhi sampah.

Reza menegaskan, penegakan aturan bukan semata-mata soal sanksi, tapi lebih pada membangun kesadaran kolektif agar Kota Pekanbaru bisa terbebas dari tumpukan sampah yang merusak estetika kota dan mengganggu kesehatan lingkungan.

Selain itu, Reza juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, masyarakat yang membuang sampah di luar waktu dan tempat yang ditentukan dapat dikenai sanksi administrasi, termasuk denda yang disesuaikan dengan volume sampah yang dibuang.**

 

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index