Skandal Jalan Pulau Kijang–Sanglar Rp6,27 Miliar Terbongkar, 2 Pejabat Inhil Jadi Tersangka

Skandal Jalan Pulau Kijang–Sanglar Rp6,27 Miliar Terbongkar, 2 Pejabat Inhil Jadi Tersangka
Kejari Inhil ekspos penetapan tersangka kasus korupsi rekonstruksi jalan Pulau Kijang–Sanglar Tahun Anggaran 2023 (foto: istimewa)

iniriau.com, INHIL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijang–Sanglar Tahun Anggaran 2023. Skandal ini menyeret nama Eka Agus Syafrudin, Direktur PT Gunung Guntur selaku pelaksana proyek, serta Erwanto, Kabid Bina Marga Dinas PUTR Inhil yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penetapan dilakukan usai penyidikan intensif yang melibatkan 23 saksi, dua ahli, dan penyitaan 79 dokumen penting. Keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan mulai hari ini, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

“Pemeriksaan kami menunjukkan adanya dugaan kuat manipulasi laporan progres fisik proyek dengan tujuan pencairan dana tidak sah,” ungkap Kepala Kejari Inhil, Nova Fuspitasari, saat konferensi pers, Selasa malam.

Proyek senilai Rp15,45 miliar ini dibiayai dari APBD Inhil dan dikerjakan oleh Dinas PUTR melalui kontrak yang ditandatangani pada 16 Agustus 2023. Pelaksanaan proyek dijadwalkan hingga akhir Desember 2023, namun diperpanjang tiga kali hingga batas akhir 31 Desember 2024. Ironisnya, proyek tak kunjung selesai dan akhirnya diputus kontrak secara resmi pada 17 Februari 2024.

Selama masa pelaksanaan, dua kali pembayaran telah dilakukan: uang muka sebesar 20% (Rp3,07 miliar) dan pembayaran termin sebesar 31,78% (Rp4,15 miliar). Namun, hasil audit fisik oleh konsultan pengawas menunjukkan realisasi di lapangan hanya mencapai 11,47%, sangat jauh dari laporan penyedia yang menyebut 36,78%. Diduga kuat, tanda tangan supervisi proyek dipalsukan dengan sepengetahuan PPK.

Tim teknis yang turun langsung ke lokasi pada Februari 2025 menemukan kekurangan volume dan mutu beton, yang menjadi salah satu bukti kerugian negara. Audit dari Inspektorat Daerah mengungkap nilai kerugian mencapai Rp6,27 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Jika Anda memerlukan versi untuk publikasi media cetak atau online, saya juga bisa bantu menyusunnya sesuai format berita redaksi.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index