iniriau.com, KUANSING – Kasus kematian tragis balita dua tahun bernama Ziva Ramadhani di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menguak fakta mengejutkan. Dari balik rumah kontrakan sederhana di Desa Beringin Taluk, terungkap praktik kekerasan keji yang merenggut nyawa anak tak berdosa.
Pihak Kepolisian Resor Kuansing berhasil mengungkap kasus ini hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima. Dua orang dewasa, yang semula dipercaya merawat korban, kini ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kematian balita malang tersebut.
"Kami temukan adanya unsur kekerasan fisik dan seksual berdasarkan bukti visum dan rekaman video yang diperoleh dari lokasi kejadian," ungkap Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Ferdinal Richard Ginting dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
Peristiwa ini bermula ketika ibu korban, Indah Sukma Dewi Sirait, menitipkan Ziva dan adiknya yang masih bayi kepada Yogi Pratiwi, kenalannya, sejak akhir Mei lalu. Namun pada Senin (10/6/2025), Ziva menangis hebat dan diduga menjadi korban penyiksaan sadis oleh Alvino Yoki Saputra, pasangan Yogi.
Dari hasil penyelidikan, Ziva tidak hanya dianiaya secara fisik seperti dicekik dan didorong. Namun juga mengalami tindakan pelecehan. Video yang diamankan dari ponsel pelaku memperlihatkan korban dengan mulut dan kaki dilakban.
"Tindakan ini sangat biadab. Tidak ada manusia normal yang tega melakukan ini pada anak kecil. Fakta-fakta yang kami temukan di lapangan sungguh membuat hati miris," kata AKP Ferdinal.
Pelaku sempat berupaya menutupi kekerasan dengan membawa Ziva ke Puskesmas Teluk Kuantan, mengaku korban mengalami kecelakaan. Namun, tenaga medis curiga karena tubuh korban penuh luka lebam. Ziva kemudian dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan dan dirawat di ICU, namun nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (11/6/2025) sore.
Ibu korban yang curiga langsung melapor ke Polres Kuansing. Dari situlah, penyidikan dimulai dan kebenaran akhirnya terkuak.
Jenazah korban sempat diautopsi di RS Bhayangkara Polda Riau. Hasilnya memperkuat dugaan kekerasan berat sebagai penyebab utama kematian.
"Kami pastikan, ini bukan sekadar kelalaian. Ini murni tindakan kekerasan yang disengaja. Bukti-bukti digital dan medis sangat kuat. Kami akan kawal kasus ini sampai pelaku dijatuhi hukuman maksimal," tegas Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Kuansing. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, kekerasan terhadap anak di bawah umur, serta perbuatan cabul. Ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati menanti keduanya.
Ziva telah dimakamkan pada Kamis pagi (12/6/2025), meninggalkan duka mendalam dan amarah publik yang terus meluas di media sosial.**