Dana Sawit Rakyat Disikat, Tiga Pengurus KUD di Pelalawan Ditahan

Dana Sawit Rakyat Disikat, Tiga Pengurus KUD di Pelalawan Ditahan
Ekspos kasus korupsi dana sawit rakyat di Pelalawan (foto: istimewa)

iniriau.com, Pelalawan – Dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) mengguncang Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Tiga mantan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bersama kini resmi menjadi tersangka setelah diduga menggelapkan dana senilai lebih dari Rp 1,2 miliar melalui laporan fiktif.

Ketiganya adalah HSS (48), mantan ketua KUD; MK (35), mantan sekretaris; dan APR (35), mantan bendahara. Mereka kini mendekam di balik jeruji besi setelah diperiksa secara intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan.

Dana PSR sebesar Rp 10,59 miliar yang dikucurkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada 2020, seharusnya digunakan untuk meremajakan lahan sawit milik 147 petani. Namun penyimpangan terjadi saat 21 petani mengundurkan diri dari program pada 2021.

Alih-alih melaporkan perubahan, pengurus KUD justru tetap mencairkan dana penuh dan menyusun dokumen serta invoice fiktif untuk mengamankan uang sekitar Rp 1,25 miliar.

“Kami menemukan indikasi penyusunan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai realisasi. Ada skema sistematis untuk memanipulasi data,” ujar Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, Senin (16/6/2025).

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.254.234.000. Sebagian uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi. Polisi juga berhasil menyita uang tunai Rp 410 juta dari rekening KUD yang diduga berkaitan dengan pencairan bermasalah tersebut.

“Proses penyidikan ini berjalan cukup panjang. Bahkan dua tersangka sempat menghilang dan harus kami amankan dengan tindakan tegas,” jelas Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, SIK.

Penyelidikan dimulai sejak 2022 menyusul laporan warga yang curiga terhadap transparansi program. Sebanyak 49 saksi telah diperiksa, termasuk petani, perangkat desa, pejabat Dinas Perkebunan, pihak bank, hingga penyedia barang.

Ketiga tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menyatakan pengusutan terhadap potensi keterlibatan pihak lain masih terbuka.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index