iniriau.com, PEKANBARU – Jebakan pertemuan lewat aplikasi MiChat berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang pemuda Pekanbaru. Polisi berhasil membongkar praktik pemerasan yang terorganisir, melibatkan empat pelaku—tiga pria dan satu wanita—yang beraksi di sebuah kosan di kawasan Sukajadi.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, menyebut kasus ini terungkap setelah korban, M. Zikri Aryandi (22), melapor usai mengalami pemerasan setelah dikenalkan dengan seorang perempuan lewat aplikasi tersebut.
“Awalnya korban hanya berniat bertemu, tapi malah dijebak dan diintimidasi untuk menyerahkan uang,” ujar Jorminal dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di rumah kos “Kos Opung” yang terletak di Jalan Durian, Kelurahan Kampung Melayu, Sukajadi. Korban diajak ke kamar oleh seorang wanita yang mengaku bernama Santi, namun belakangan diketahui identitas aslinya adalah Jeslin Tan (24).
“Di dalam kamar sudah ada dua pria lain yang langsung mengancam korban secara verbal dan fisik. Korban diminta mentransfer uang secara bertahap hingga delapan kali, dan menyerahkan uang tunai ratusan ribu rupiah,” tambah Jorminal.
Dua pelaku pria yang turut serta dalam intimidasi itu adalah Daniel Edward (20) dan Ferdiansyah (22), yang disebut sebagai eksekutor utama di dalam kamar. Selain itu, satu pria lain, Jonatan Napitupulu (23), diduga turut berperan dalam perencanaan dan pengawasan dari luar lokasi.
AKP Leo Dirgantara, Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, mengatakan bahwa para pelaku cukup rapi dalam menyusun modusnya, bahkan memilih lokasi kos yang tertutup dan minim pengawasan.
“Mereka sudah siapkan peran masing-masing, termasuk siapa yang membujuk, siapa yang mengancam, dan siapa yang mengatur alur transfer dana,” jelas Leo.
Korban, yang merasa terdesak dan terancam, akhirnya mengirim uang melalui aplikasi DANA sebanyak delapan kali, serta menyerahkan uang tunai sebesar Rp350 ribu. Aksi ini baru terhenti setelah korban keluar dan langsung melapor ke polisi.
Melalui penyelidikan berdasarkan LP / 80 / VI / 2025 / SPKT / POLSEK SUKAJADI, tim opsnal langsung bergerak. Daniel dan Ferdiansyah ditangkap pada 11 Juni dini hari di Jalan KH. Ahmad Dahlan. Jonatan diamankan pada hari yang sama di Jalan Karya I, Bukit Raya.
Sementara Jeslin Tan dibekuk pada 15 Juni di lokasi kejadian awal. Barang bukti yang disita meliputi dua unit handphone pelaku dan bukti tangkapan layar transaksi digital korban.
“Kasus ini jadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap ajakan bertemu dari orang tak dikenal di aplikasi,” ujar Kompol Jorminal, menegaskan.
Keempat pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.**