Korupsi KUR Mikro, Eks Mantri dan Pengacara Dihukum Penjara, Negara Rugi Rp542 Juta

Korupsi KUR Mikro, Eks Mantri dan Pengacara Dihukum Penjara, Negara Rugi Rp542 Juta
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU — Dua terdakwa kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di bank milik pemerintah, Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mereka adalah Rahmat Hidayat, mantan mantri bank, dan Renita, oknum pengacara.

Majelis Hakim yang diketuai Jonson Parancis menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Rahmat dan 1 tahun 4 bulan untuk Renita. Sidang putusan digelar pada Rabu (18/6), dengan kehadiran langsung kedua terdakwa di ruang sidang.

“Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, usai sidang.

Rahmat dikenakan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, dan diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp292.936.285. Jika tidak dibayar, diganti dengan 2 tahun penjara. Sedangkan Renita dikenakan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan, dan telah menitipkan uang pengganti Rp250 juta kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan. Tapi kita beri waktu berpikir, baik bagi terdakwa maupun penuntut umum,” kata Niky.

Sebelumnya, JPU menuntut Rahmat dengan pidana 4 tahun penjara dan Renita 2 tahun, serta denda masing-masing Rp100 juta. Mereka juga dituntut membayar uang pengganti senilai kerugian negara, yakni Rp271 juta lebih.

Perkara ini mencuat setelah Renita mengajukan pinjaman KUR Mikro melalui Rahmat tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku. Data 22 calon debitur dimanipulasi, sehingga kredit dicairkan secara ilegal.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Riau, perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp542.936.285, termasuk subsidi bunga dari pemerintah.

“Ini peringatan keras agar penyaluran dana publik tak disalahgunakan oleh oknum yang mencari celah,” tegas Niky.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index