Guru Menjelang Pensiun Dicokok Polres Inhu, Diduga Cabuli Siswi SD

Guru Menjelang Pensiun Dicokok Polres Inhu, Diduga Cabuli Siswi SD
Ilustrasi -net

iniriau.com, INHU — Menjelang akhir masa tugasnya sebagai pendidik, OSM (59), seorang guru sekolah dasar di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, justru harus mengakhiri pengabdiannya dengan catatan kelam. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswi di bawah umur.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AIPTU Misran, SH, menyatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat yang disampaikan ke Polsek Peranap pada Rabu malam (18/6/2025).

“Awalnya kami menerima laporan dari warga yang resah. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ada dugaan kuat yang mengarah pada tindak pidana terhadap anak,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).

Kasus ini pertama kali terungkap melalui pengakuan seorang siswi kepada ibunya. Korban menceritakan kejadian yang dialaminya saat berada di area kantin sekolah pada April lalu. Mendengar cerita itu, sang ibu langsung mengklarifikasi dan menemukan bahwa anaknya mengalami trauma.

“Saya lihat anak saya makin pendiam, baru kemudian dia mau bicara. Hati saya langsung hancur,” ungkap ibu korban saat dihubungi via telepon.

Tak tinggal diam, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak sekolah. Kepala sekolah bersama wali kelas ikut mengumpulkan informasi awal sebelum menyerahkan kasus ini ke kepolisian.

Situasi kian memanas setelah video pengakuan siswi lain tersebar luas di media sosial. Video tersebut memperkuat dugaan bahwa OSM tidak hanya melakukan perbuatan tersebut sekali.

Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Peranap kemudian memanggil sejumlah saksi, termasuk para orang tua siswa dan pihak sekolah, untuk menggali lebih lanjut informasi. Dalam proses pemeriksaan, OSM akhirnya mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindakan cabul kepada lebih dari satu siswi, dengan modus berbeda-beda.

“Pengakuan dari tersangka memperkuat alat bukti yang kami miliki. Saat ini ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tegas AIPTU Misran.

Pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, OSM ditangkap di Mapolsek Peranap. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dan telepon genggam yang berkaitan dengan kejadian.

Meski tidak menimbulkan kerugian secara materi, dampak psikologis terhadap para korban menjadi perhatian utama penyidik. Polres Inhu menegaskan akan menuntaskan kasus ini sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami ingin ini menjadi peringatan serius. Lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak,” tambah Misran.

Polres Inhu juga mengimbau para orang tua untuk lebih peka terhadap perubahan sikap anak, serta segera melapor bila menemukan indikasi perilaku mencurigakan di sekitar lingkungan pendidikan.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index