iniriau.com, PEKANBARU – Praktik kejahatan lingkungan terungkap di Kota Pekanbaru. Seorang pengusaha pengolahan limbah medis berinisial MIS ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru setelah diduga menimbun limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal.
Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang milik pelaku di Jalan Beringin 2, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya. Di lokasi itu, petugas menemukan tumpukan limbah medis berserakan hingga dikubur dalam tanah, dengan total berat mencapai lebih dari 1 ton.
"Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi ancaman nyata bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Jumat (20/6/2025).
Pelaku diketahui menjalankan bisnis pengelolaan limbah medis melalui PT Global Perkasa Treatment. Namun, alih-alih mengelola secara aman, limbah justru ditimbun tanpa standar pengolahan.
MIS ditangkap pada Kamis (19/6) siang. Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengamankan 58 bundel perjanjian kerja sama pengangkutan limbah medis dengan sekitar 200 fasilitas kesehatan. Nilai kerja sama bervariasi dari Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per tempat.
"Mulai dari Puskesmas, klinik, sampai praktik bidan terlibat dalam kerja sama ini. Kami akan dalami peran masing-masing, termasuk memanggil pejabat dinas kesehatan untuk dimintai keterangan," ungkap Bery.
Untuk memperkuat penyidikan, polisi melibatkan pakar lingkungan hidup nasional, Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si. Ia akan menganalisis dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penimbunan limbah medis B3 tersebut.
"Penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada pelaku utama saja. Kami akan telusuri seluruh jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain," tegas Bery.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, dan Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang pencemaran dan pengelolaan limbah berbahaya tanpa izin.**