iniriau.com, SUMBAR — Aksi perampokan 250 emas yang terjadi di Jorong Galudua, Nagari Koto Tuo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, mulai menemui titik terang. Satu dari tiga tersangka yang menyekap satu keluarga dalam kejadian tersebut ternyata merupakan cucu dari korban Marwis (65).
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Idris Bakara, mengonfirmasi bahwa tersangka bernama Ihsan merupakan cucu korban, meski bukan cucu kandung.
“Ia memang bukan cucu kandung, tetapi masih terhitung sebagai cucu korban,” jelas Idris, dikutip dari Sumbarkita.id.
Polisi berhasil menangkap Ihsan bersama satu tersangka lainnya di sebuah apartemen di Banten, pada Kamis (19/6) sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan dilakukan di dua kamar terpisah di dalam apartemen tersebut.
“Kami akan membawa kedua tersangka ke Bukittinggi besok,” ujar Idris Sabtu (21/6/2025).
Sementara itu, satu tersangka lain dalam kasus ini juga telah diamankan. Polisi menyebut tersangka ketiga ditangkap oleh Polsek Kinali, Pasaman Barat.
Hingga saat ini, identitas lengkap dua tersangka lainnya masih dirahasiakan. Namun, pihak kepolisian menyebut bahwa keduanya berasal dari wilayah Pasaman.**